Poligami diperbolehkan jika :
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. Isteri cacat badan atau berpenyakit
3. Isteri mandul
4. Ada persetujuan isteri
5. Menjamin keperluan isteri :
a. Penghasilan yang ditandatangani bendahara
b. SK pajak pengahasilan
6. Adil
MENU
Artikel
- Anjuran Untuk Menikah (2)
- Anjuran Menikah (1)
- Istri Solehah Yang Penuh Berkah
- 10 Cara Menjemput Rizki
- Seks Menurut Islam
- Gadis Yang Tidak disukai Laki-laki
- Penyebab Perceraian dan Kiat Mengantisipasinya
Berita Seputar Kementerian Agama
- Ongkos Haji 2011 M/1432 H
- Pesantren Kilat
- Tuliskan Link Title di sini! Tuliskan Link Title di sini!
- Tuliskan Link Title di sini! Tuliskan Link Title di sini!
- Tuliskan Link Title di sini! Tuliskan Link Title di sini!
- Tuliskan Link Title di sini! Tuliskan Link Title di sini!
- Tuliskan Link Title di sini! Tuliskan Link Title di sini!
- Tuliskan Link Title di sini! Tuliskan Link Title di sini!
1 komentar:
apa slah satu syart yg terpenuhi atau semua syarat harus terpenuhi utk berpoligamai, mohon penejelasan
Posting Komentar