Perkawinan Campuran adalah, “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaran Indonesia”
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy passport dan visa yang masih berlaku
- Akta Kelahiran
- Surat Izin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
- Surat Keterangan Status
0 komentar:
Posting Komentar